Perseroan Terbatas atau PT adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaanya. Karena PT sekaligus sebagai
badan hukum, maka PT harus mendapatkan surat keputusan perizinan dari menteri
kehakiman.
Dibawah ini adalah beberapa catatan untuk
mengajukan permohonan dalam mendirikan PT:
- Data Sendiri
Nama lengkap, Tempat/tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan,
kewarganegaraan pendiri.
- Data anggota Direksi dan Komisaris yang pertama diangkat
Nama lengkap, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan
kewarganegaraan direksi dan komisaris yang pertama diangkat.
- Data Pemegang Saham
Nama lengkap, rincian jumlah saham (baik nominal maupun nilai yang
sudah diperjanjikan dari saham)
- Ketentuan Modal Awal
Untuk mendirikan PT, maka si pendiri harus menyediakan modal dasar
minimal *20 juta rupiah, dengan pembagian 25% harus sudah ditempatkan. Dari
setiap penempatanya harus telah disetor 50% dari nilai nominal saham yang telah
dikeluarkan. (*minimal modal dapat berubah suwaktu-waktu tergantung kebijakan).
Syarat-Syarat Mendirikan PT
- Pendiri Minimal Dua Orang
Menurut UU, dimana pemegang saham tunggal akan mengakibatkan dia
bertanggung jawab tidak terbatas lagi, alias bertanggung jawab pribadi.
Alasanya adalah PT di dirikan atas dasar perjanjian.
- Pendiri PT Tidak Boleh Terikat Perkawinan
menurut UU perkawinan No. 1 tahun 1974, suami istri dianggap
mempunyai satu kepentingan, yaitu suami sebagai kepala keluarga dan istri
sebagai ibu rumah tangga. Dengan demikian, mereka tidak bisa mendirikan PT
secara bersama, kecuali sudah ada perjanjian pra nikah. Jika suami istri
tersebut tetap ingin mendirikian PT, maka harus mencari pemegang saham yang
lain.
Istilah-Istilah Dalam PT
- Direksi
Orang yang ditunjuk untuk menjadi pengurus dan menjalankan
perusahaan. Direksi selalu ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
kecuali direksi pertama yang dicatat dalam akta.
- Komisaris
Bertugas mengawasi jalanya perusahaan. Menurut status hukumnya,
komisaris dibagi dalam tiga jenis:
- Komisaris yang diangkat tanpa upah dan bukan merupakan pemegang saham sehingga status hukumnya adalah sebagai pemegang kuasa perusahaan atau RUPS.
- Komisaris yang diangkat dengan upah dan bukan pemegang saham sehingga status hukumnya adalah pemegang saham.
- Komisaris yang di angkat dan di upah sehingga status hukumnya adalah buruh pemegang kuasa dan anggota RUPS.
- RUPS
Merupakan rapat umum semua pemegang saham, dan berhak mengutarakan
pendapat. RUPS juga menetapkan direksi yang akan menjalankan perusahaan.
Demikian tata cara perizinan dalam
pembuatan PT. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar