Pada prinsipnya, perusahaan dibagi
kedalam tiga jenis menurut keanggotanya, yaitu usaha pribadi, CV (Commanditaire
Vennootschap), dan PT (Perseroan Terbatas).
Semua memerlukan perizinan untuk
mendirikanya. Namun banyak dari anda masih bingung bagaimana cara mengurus
perizinan tersebut. Dibawah ini akan coba kami jelaskan.
Usaha Pribadi
Usaha pribadi juga bisa disebut sebagai usaha perseorangan. Yaitu
usaha yang didirikan oleh satu orang sebagai usaha pribadi.
Berikut perizinan untuk mendirikan usaha perseorangan:
- Mengisi formulir yang telah disediakan dinas perizinan
- Lengkapi syaratnya:
1. Foto Copy KTP pemilik usaha
2. Fc. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU).
3. Pas Foto 3x4 (2 lembar)
4. Fc. Bukti pembayaran uang jaminan dan
administrasi
5. Neraca awal dan akhir perusahaan
- Apabila hal diatas sudah anda penuhi, buatlah rencana usaha dan study kelayakan usaha. Untuk menguji kelayakan usaha, dinas perizinan akan datang langsung untuk mensurvey tempat usaha anda.
- Petugas dinas perizinan akan mencocokan antara kenyataan lapangan dengan apa yang anda tulis pada formulir. Apabila hasil lapangan tidak cocok, maka yang dipakai untuk menentukan retribusi adalah hasil survey dan formulir dianggap tidak sah.
- Dari data yang masuk ke dinas perizinan, maka akan ditentukan berapa besaran retribusi daerah, dan surat penetapanya akan keluar.
- Membayar biaya retribusi dan pengambilan surat penetapan.
- CV (Commanditaire Vennootschap)
CV adalah persekutuan firma yang di dalamnya terdapat satu atau
beberapa sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyerahkan uang, harta,
atau tenaga tapi tidak telibat secara langsung dengan pengurusan ataupun
penguasaan dalam persekutuan.
Tata cara untuk mendirikan CV adalah:
- Nama lengkap, pekerjaan, tempat tinggal para pendiri CV.
- Penetapan nama CV
- Keterangan lengkap mengenai CV, yang menyatakan apakah selanjutnya akan bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan perusahaan
- Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
- Saat memulai dab kapan berlakunya CV
- Klausal-klausal lainya yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu-sekutu pendiri.
- Pendaftaran akte pendirian ke pengandilan negeri (PN)
- Pembentukan khas atau uang dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
- Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nema persekutuan.
Itulah beberapa tata cara dan tahapan
dalam perizinan membuat atau mendirikan usaha yang berbentuk perseorangan atau
pribadi dan CV. Untuk mengetahui tata cara mengetahui cara mengurus perizinan
beebentuk PT, baca artikel saya selanjutnya. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar