Minggu, 23 Mei 2021

STOP!! Jangan Takut Terhadap Penagihan Pinjol


Pinjaman online, sebuah perusahaan pinjaman yang berbasis online. Calon nasabah hanya disuruh mengunduh aplikasi dan hanya dengan syarat KTP dan nomor rekening saja maka nasabah akan mendapatkan pinjaman. 


Dengan berbagai kemudahan tersebut, tentu ada berbagai resiko yang siap dihadapi oleh pemakai jasa pinjol tersebut. Berbagai resiko itu diantaranya:

  • Bunga pinjaman tinggi
  • Tenor pinjaman singkat
  • Penagihan yang intens
  • Penyebaran data
  • Resiko SLIK OJK
  • Penagihan langsung ke alamat
  • Dll.


Dari beberapa resiko diatas, penulis sudah membahas pada  artikel lainnya, anda bisa mencari artikel tersebut di meilakita.blogspot.com



Untuk edisi kali ini, penulis akan membahas penagihan intens yang dilakukan DC pinjol, baik melalu telp/wa maupun penagihan langsung kerumah.



Sudah sering kita bersama dengar betapa intensnya penagihan yang dilakukan DC pinjol melalui telp dan wa. Kalau pinjol legal mungkin masih ada sedikit lunak (dengan kata-kata yang masih wajar), berbeda dengan pinjol ilegal, cara penagihan DCnya sangat  kejam. Mulai dari umpatan dan cacian, penyebaran data, dll.



Penulis hanya ingin berpesan jangan pernah takut terhadap penagihan DC pinjol, baik legal maupun ilegal. Karena apa? Karena jika anda takut maka DC akan semakin menekan terus menerus. Jika anda down maka anda akan berfikir untuk gali lobang tutup lobang dengan pinjol lainya. Tentu hal ini akan membuat terjebak dalam lingkaran pinjol, dan akan sulit untuk keluar. 



Hutang memang wajib dibayar, tapi jika itu dilakukan dengan gali lobang tutup lobang maka anda akan semakin dalam terjerumus. Jika memang belum ada uang, jangan gali lobang tutup lobang, yang perlu anda lakukan adalah fokus bekerja. 



Niat dalam hati anda untuk membayar hutang pinjol tersebut jika sudah ada duit, sekali lagi jangan gali lobang tutup lobang. Kalaupun ada denda yang harus dibayar, maka pada saat anda memiliki duit anda   bisa nego untuk penghapusan denda.



Ada beberapa hal yang sering dikatakan oleh DC ponjol, diantaranya;

  • Membawa ke jalur hukum
  • Penagihan ke kantor
  • Pemblokiran rekening
  • Dll


Yakinlah, semua itu sampai sekarang belum terbukti. Jika saat mendaftar aplikasi pinjol tersebut anda menggunakan data asli, maka tidak bisa pihak pinjol tersebut membawa kasus ke jalur hukum. Hutang piutang itu masuknya perdata, bukan pidana. 



Pegaihan ke kantor juga sampai saat ini masih belum terbukti, kecuali penagihan ke kantor melalui telp. Dan untuk pemblokiran rekening, pihak pinjol tidak ada wewenang untuk itu.


Sekali lagi, jangan takut terhadap DC pinjaman online. Jika anda masih ragu atau takut sebaiknya lakukan beberapa hal dibawah ini:

  • Non aktifkan simcard
  • Ganti nomor wa
  • Ganti email HP


Lalu anda juga perlu mengkondisikan ke kontak yang dijadikan kontak darurat, suruh bilang tidak kenal kalau ada yang telp/wa dari pinjaman online. Atau kalau perlu broadcash ke seluruh nomor yang ada di kontak HP, isinya menyatakan bahwa data anda disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka jika ada penagihan yang mengatasnamakan anda maka tidak usah ditanggapi. Karena jika ditanggepin maka DC akan menghubungi terus menerus, dan apabila di abaikan maka pihak DC akan berhenti dengan sendirinya. 



Sekali lagi saya tekankan jangan takut akan teror DC. Stop memikirkan teror DC pinjol, yang terpenting bagi anda adalah untuk tetap fokus bekerja. Jika dirasa uangnya sudah cukup untuk membayar tagihan, segera lunasi tagihan anda. Jika sudah keluar dari jeratan pinjaman online, jangan pernah kembali untuk terjerumus lagi.


Itulah sedikit ulasan yang saya buat, semoga bermanfaat bagi anda semua. Dan semoga anda yang saat ini masih berkutat dengan pinjaman online, semoga anda cepat keluar dari lingkaran pinjol yang menyesatkan tersebut. 







Tidak ada komentar: